RADARCenter, Palembang – Diduga PT. UNIQUIP tidak mengantongi Izin resmi dalam melakukan penimbunan di samping PT. Gudang Garam, Jalan Sukarno Hatta, Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar, Kota Palembang Provinsi Sumsel.
Penimbunan tersebut telah berjalan beberapa hari, armada pengangkut tanah bertonase berat sering sekali mengakibatkan kemacetan para pengguna jalan.
Saat awak media mencoba merapat diareal penimbunan tersebut dan mengorek Informasi, diketahui yang melakukan penimbunan tersebut yakni PT. UNIQUIP. Dan saat ditanya nomor kontak PT. UNIQUIP yang dapat dihubungi, mereka bilang tidak ada.
“Kami tidak tahu Pak nomor kontak PT.UNIQUIP, kami tidak menyimpannya,” ujar salah satu sopir armada angkutan tanah.
Diwaktu yang berbeda salah satu aktivis Provinsi Sumsel menyoroti hal tersebut dan mengatakan, kuat dugaan kalau pihak PT. UNIQUIP tersebut tidak memiliki legalitas yang resmi dalam melakukan aktivitas penimbunan tersebut.
“Kami akan pertanyakan hal ini ke DPRD Kota Palembang untuk segera melakukan sidak dan memeriksa legalitas Izin penimbunan tanah yang dilakukan oleh PT. UNIQUIP disamping PT. Gudang Garam, yang diduga tidak memiliki izin. Jika terbukti tidak memiliki izin segera tutup penimbunan tanah tersebut,” kata Yandik, Minggu (22/12/2024)
Yandik melanjutkan, ia akan meminta DPRD Kota Palembang agar menuntut PT. UNIQUIP untuk secara terbuka menunjukan dokumen perizinan terkait aktivitas penimbunan tanah tersebut, jika tidak dapat disediakan maka aktivitas tersebut harus dihentikan segera.
“Kami juga meminta DPRD Kota Palembang untuk mendesak PT. UNIQUIP untuk memulihkan lingkungan yang telah terdampak oleh aktivitas diduga penimbunan tanpa izin, termasuk dampak kepada ekosistem dan tata ruang kawasan sekitar,” tuturnya.
Diungkapkannya, jika terbukti PT.UNIQUIP melakukan pelanggaran harus diberi sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan hukum. Sebagai Efek jera bagi pelaku dan pihak lain yang berpotensi melakukan pelanggaran serupa.
“Tutup dan segel jika terbukti benar penimbunan tersebut tidak memiliki izin yang jelas,” tegasnya. (*YOPI)