RADARCenter, Muba – Dugaan Korupsi seragam sekolah merupakan tindakan illegal yang sangat merugikan Negara dan masyarakat, sehingga bisa saja menghambat pembangunan pendidikan ,menurunkan kualitas pendidikan serta meningkatkan kesenjangan sosial
Seperti yang terjadi di Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin, di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 02, diduga telah melakukan perbuatan pungli yaitu pengadaan seragam sekolah dengan harga tinggi atau mahal
Adapun sebagai yang dirugikan adalah siswa kelas VII sebanyak ± 132 siswa/siswi tanpa melalui prosedur yang seharusnya melalui Koperasi Sekolah.
Salah satu wali siswa yang tidak mau disebut namanya kepada awak media ini mengatakan, bahwa anaknya membeli pakaian seragam sekolah tersebut seharga Rp 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah ). Itu untuk seragam laki laki, kalau untuk seragam perempuan lebih mahal lagi yakni Rp 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah ).
“Iya benar, anak kami memang sekolah disana (SMP 2-red) tahun ini, mengenai pembelian seragam sekolah anak kami disuruh membeli disekolah seharga Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah),” katanya.
Masih diwaktu yang bersamaan, salah satu wali siswa yang lain menambahkan, bahwa sebenarnya dirinya ingin membelikan seragam sekolah anaknya dipasar, karena bila membeli sendiri dipasar harganya jauh lebih murah.
“Dipasar harga Seragam sekolah lebih murah dibanding harga seragam sekolah yang beli di sekolah, tapi karna peraturan harus beli di sekolah, maka kami menurut saja, karena anak kami sekolah disana,” ucapnya.
Menanggapi persoalan pungli seragam sekolah yang terus berlangsung setiap tahun di Sumsel, salah satu aktifis Ketua Umum SEMMI Sumatera Selatan, Rinaldi Davinci sangat menyayangkan sekali hal ini terjadi di sekolah.
“Seharusnya sekolah bukan tempatnya bisnis seragam sekolah, namun tempat memberikan yang terbaik buat anak didik, sehingga kelak menjadi contoh bagi generasi muda dimasa mendatang. Dengan adanya hal seperti ini, bisa jadi kalau siswanya ada yang menjadi pejabat, akan sama dengan gurunya, menjadi koruptor yang merugikan Negara,” tutur Rinaldi.
Rinaldi meminta kepada para guru dan juga komite sekolah, agar tidak melakukan pungutan di luar aturan resmi. Karena itu tidak dibenarkan dalam peraturan perundang – undangan.
“Apabila sifatnya wajib dan tidak sesuai aturan, maka kami mengharapkan dan meminta kepada wali murid / orang tua murid untuk segera melaporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Masih kata Rinaldi, dirinya berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum dapat segera memeriksa pihak pihak terkait di Sekolah tersebut, yang telah jelas jelas melakukan pungli dan membuat resah para wali murid.
“Kami meminta kepada aparat penegak hukum untuk mengusut masalah ini sampai ke akar akarnya, mulai dari Kepala Sekolahnya dan Oknum lain yang terkait jual beli seragam di sekolah tersebut,” tukasnya.
Sementara itu, Nazarul selaku Kabid SMP Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muba. Saat dihubungi melalui Whatsaap nya untuk konfirmasi terkait adanya dugaan pungli seragam sekolah ini, dia tidak membalas bahkan langsung memblokir nomor Whatsaap awak media yang menghubunginya.
Hal serupa juga terjadi pada saat awak media ini mencoba menghubungi Kepala Sekolah SMPN 02 Lalan, untuk konfirmasi terkait dugaan adanya pungli tersebut. Bukannya membalas pesan singkat WhatsApp yang dikirim awak media, tapi malah memblokir nomor awak media yang menghubunginya. (*Red)