RADARCenter, Sumsel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, mengatur tentang gaji kepala desa. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya mengatur mengenai gaji kepala desa.
Dalam pasal 81 ayat 2 (a) tertulis tentang besaran gaji yang diterima kepala desa, gaji yang diterima kepala desa yakni sebesar Rp2.426.640.- atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
Bunyi peraturan tersebut yakni sebagai berikut : *Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.- setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a*
Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa yang ada.
Sementara pada Pasal 100 dalam PP yang sama mengatur mengenai tunjangan kepala desa, tunjangan tersebut bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.
Ketentuannya tunjangan tersebut paling sedikit 70% dana digunakan untuk belanja desa, sementara 30% nya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.
Dikutip dari Pasal 100 ayat 1 (b) yang berbunyi : *Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya, dan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa*
Selain itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.
Bunyi peraturan tersebut yakni : *Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,*
Kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali diakhir masa jabatannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Dengan demikian maka besaran gaji kepala desa yang diterimanya sebesar Rp2.426.640.- (Dua Juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).
Ketentuan tunjangan ini adalah 30 % dari jumlah anggaran belanja desa. Selain tunjangan ini, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. (*Red)