Berapa Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

- Jurnalis

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

Gaji Terbaru Kepala Desa Berdasarkan Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2024

RADARCenter, Sumsel – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, mengatur tentang gaji kepala desa. PP ini merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 tahun 2014.

Peraturan ini mengatur pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang didalamnya mengatur mengenai gaji kepala desa.

Dalam pasal 81 ayat 2 (a) tertulis tentang besaran gaji yang diterima kepala desa, gaji yang diterima kepala desa yakni sebesar Rp2.426.640.- atau setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Bunyi peraturan tersebut yakni sebagai berikut : *Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640.- setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a*

Gaji tetap kepala desa dan perangkat desa tersebut masuk dalam APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa yang ada.

Baca Juga :  JK-SS Menyoroti Dugaan Gudang BBM Ilegal Milik Kandar Tidak Tersentuh APH

Sementara pada Pasal 100 dalam PP yang sama mengatur mengenai tunjangan kepala desa, tunjangan tersebut bergantung pada pengelolaan dana desa yang ditetapkan dalam APBDesa.

Ketentuannya tunjangan tersebut paling sedikit 70% dana digunakan untuk belanja desa, sementara 30% nya dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa dan perangkat desa.

Dikutip dari Pasal 100 ayat 1 (b) yang berbunyi : *Paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa, untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainya, dan tunjangan dan operasional badan permusyawaratan desa*

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undangan Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa. Dijelaskan dalam Pasal 26 ayat 3 mengenai jaminan sosial yang diterima kepala desa.

Baca Juga :  Ledakan Mengerikan di Rumah Polisi Mojokerto, Dua Korban Tewas, Apa yang Terjadi?

Bunyi peraturan tersebut yakni : *Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan,*

Kepala desa juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali diakhir masa jabatannya sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Dengan demikian maka besaran gaji kepala desa yang diterimanya sebesar Rp2.426.640.- (Dua Juta empat ratus dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh rupiah).

Ketentuan tunjangan ini adalah 30 % dari jumlah anggaran belanja desa. Selain tunjangan ini, kepala desa juga mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. (*Red)

Follow WhatsApp Channel radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Golkar Anggap Pembentukan Pansus Pagar Laut Belum Mendesak
Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada
Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS
Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”
Waspada Curanmor, Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan kamtibmas Di Empat Desa
Satlantas Dan Dishub Ogan Ilir Sigap Atur Lalu Lintas, Mobil Truk Muatan Berat Rusak Di Jalan Raya
Ratusan Massa Koalisi Rakyat Bawah Gelar Aksi Di Kantor Gubernur Sumsel, Kepsek Dan Guru Minta Perlindungan Hukum
Kepala Biro Logistik Polda Sumsel Dan PT. Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP T.A 2025

Berita Terkait

Kamis, 23 Januari 2025 - 03:20 WIB

Golkar Anggap Pembentukan Pansus Pagar Laut Belum Mendesak

Kamis, 23 Januari 2025 - 02:44 WIB

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada

Kamis, 23 Januari 2025 - 01:15 WIB

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Tetapkan 3 Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Aset YBS

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:15 WIB

Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:01 WIB

Satlantas Dan Dishub Ogan Ilir Sigap Atur Lalu Lintas, Mobil Truk Muatan Berat Rusak Di Jalan Raya

Berita Terbaru

Daerah

Golkar Anggap Pembentukan Pansus Pagar Laut Belum Mendesak

Kamis, 23 Jan 2025 - 03:20 WIB

Internasional

Israel Minta Restu Trump untuk Pertahankan Pasukan di Lebanon Selatan

Kamis, 23 Jan 2025 - 03:35 WIB

Daerah

Gunung Marapi Erupsi Lagi, Warga Diminta Waspada

Kamis, 23 Jan 2025 - 02:44 WIB

Daerah

Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”

Rabu, 22 Jan 2025 - 18:15 WIB