RADARCenter, Ogan Ilir — Wakil Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Sayuti menyoroti peristiwa terhentinya pelayanan kesehatan gratis bagi peserta BPJS-KIS di RSUD Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp 18 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.
Hal itu terungkap setelah Komisi IV DPRD Ogan Ilir melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai Indralaya, Ogan Ilir.
“Dari RSUD mengakui adanya pemberitahuan melalui pesan Whatsapp pada (01/01/2025) malam, terkait penangguhan BPJS tersebut. Meski begitu, mereka tetap mengambil inisiatif untuk menangani situasi di lapangan terhadap pasien, meskipun ada insiden penolakan dibeberapa tempat,” ujar Sayuti seakan menyayangkan, Jumat (03/01/2025).
Menurutnya, meskipun ada kendala administrasi, pasien yang sedang menjalani perawatan tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya pasien BPJS-KIS, terutama bagi kasus darurat yang akan ditanggung langsung melalui dana cadangan kas daerah Pemkab Ogan Ilir.
Namun, pasien yang baru dirujuk dari Puskesmas sementara waktu harus berobat secara mandiri karena tidak ada lagi jaminan dari BPJS-KIS hingga permasalahan tersebut terselesaikan.
Sayuti menjelaskan, bahwa untuk melanjutkan kerja sama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.
“Namun, terkait detail berapa lama tunggakan itu dan rinciannya, kami belum mendapatkan informasi pastinya,” tambahnya.
Sayuti mengatakan, bahwa pihak Pemkab Ogan Ilir akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.
“Mereka mengatakan bahwa hari Senin, (06/01/2025) nanti hal itu sudah selesai” kata dia.
Ia juga meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.
Sayuti menyarankan Pemkab Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan.
Selain itu, ia juga mendorong agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir dapat ditingkatkan.
Sayuti menilai, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian dalam manajemen anggaran.
“Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak habis, masalah ini sudah dibahas. Ada sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir yang bergantung pada BPJS-KIS, sehingga kesehatan harus menjadi prioritas utama,” terangnya.
Namun, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam menangani situasi ini.
“Awalnya kita mengira ini bisa menjadi kado buruk di Hari Ulang Tahun Ogan Ilir, tetapi saya melihat mereka cukup terbuka dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.
Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir lainnya, Amrina Rosada turut memberikan pernyataan.
“Kalau hari Senin nanti masih ada penolakan pelayanan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Komisi IV. Kami akan terus mengawasi dan mempertanyakan hal ini,” tegasnya.
Sebelumnya, pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai tampak sepi. Beberapa pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS-KIS terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kejadian ini terjadi pada Kamis (02/01/2025).
Salah satu petugas di RSUD Tanjung Senai mengonfirmasi bahwa sejak (01/02/2025), pihak rumah sakit tidak dapat melayani peserta BPJS-KIS yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir.
Peristiwa itu juga terungkap dari sebuah pengumuman di kantor lama Dinas Kesehatan yang berlokasi di Kantor Pemda Lama Pemkab Ogan Ilir dengan narasi:
“Mohon maaf terhitung 1 Januari 2025 kami tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya penangguhan kerjasama dari pihak BPJS. Terimakasih.
Pewarta: EMI
Editor : YOPI