Jelang HUT Ogan Ilir Ke 21, Pelayanan BPJS-KIS Terhenti. Apa Kata Komisi IV DPRD OI?

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang HUT Ogan Ilir Ke 21, Pelayanan BPJS-KIS Terhenti. Apa Kata Komisi IV DPRD Ogan Ilir

RADARCenter, Ogan Ilir — Wakil Komisi IV DPRD Ogan Ilir, Sayuti menyoroti peristiwa terhentinya pelayanan kesehatan gratis bagi peserta BPJS-KIS di RSUD Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ia mengungkapkan bahwa hal ini terjadi karena adanya tunggakan pembayaran iuran sebesar Rp 18 miliar yang belum diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir.

Komisi IV DPRD Ogan Ilir Menyikapi Pelayanan BPJS-KIS Ogan Ilir Terhenti

Hal itu terungkap setelah Komisi IV DPRD Ogan Ilir melakukan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan dan RSUD Tanjung Senai Indralaya, Ogan Ilir.

“Dari RSUD mengakui adanya pemberitahuan melalui pesan Whatsapp pada (01/01/2025) malam, terkait penangguhan BPJS tersebut. Meski begitu, mereka tetap mengambil inisiatif untuk menangani situasi di lapangan terhadap pasien, meskipun ada insiden penolakan dibeberapa tempat,” ujar Sayuti seakan menyayangkan, Jumat (03/01/2025).

Menurutnya, meskipun ada kendala administrasi, pasien yang sedang menjalani perawatan tetap mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya pasien BPJS-KIS, terutama bagi kasus darurat yang akan ditanggung langsung melalui dana cadangan kas daerah Pemkab Ogan Ilir.

Namun, pasien yang baru dirujuk dari Puskesmas sementara waktu harus berobat secara mandiri karena tidak ada lagi jaminan dari BPJS-KIS hingga permasalahan tersebut terselesaikan.

Baca Juga :  Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Sayuti menjelaskan, bahwa untuk melanjutkan kerja sama, Pemkab Ogan Ilir harus segera menyelesaikan tunggakan selama setidaknya sembilan bulan.

“Namun, terkait detail berapa lama tunggakan itu dan rinciannya, kami belum mendapatkan informasi pastinya,” tambahnya.

Sayuti mengatakan, bahwa pihak Pemkab Ogan Ilir akan menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin.

“Mereka mengatakan bahwa hari Senin, (06/01/2025) nanti hal itu sudah selesai” kata dia.

Ia juga meminta agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa mendatang.

Sayuti menyarankan Pemkab Ogan Ilir mempelajari regulasi terkait kemungkinan melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan jaminan kesehatan.

Selain itu, ia juga mendorong agar kuota Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk warga Ogan Ilir dapat ditingkatkan.

Sayuti menilai, kejadian ini merupakan sebuah kelalaian dalam manajemen anggaran.

“Seharusnya, tiga bulan sebelum kontrak habis, masalah ini sudah dibahas. Ada sekitar 65.000 jiwa warga Ogan Ilir yang bergantung pada BPJS-KIS, sehingga kesehatan harus menjadi prioritas utama,” terangnya.

Namun, ia juga mengapresiasi langkah cepat Pemkab Ogan Ilir dalam menangani situasi ini.

“Awalnya kita mengira ini bisa menjadi kado buruk di Hari Ulang Tahun Ogan Ilir, tetapi saya melihat mereka cukup terbuka dalam menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Anggota Komisi IV DPRD Ogan Ilir lainnya, Amrina Rosada turut memberikan pernyataan.

Baca Juga :  Waspada Curanmor, Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan kamtibmas Di Empat Desa

“Kalau hari Senin nanti masih ada penolakan pelayanan, masyarakat bisa segera melaporkannya ke Komisi IV. Kami akan terus mengawasi dan mempertanyakan hal ini,” tegasnya.

Sebelumnya, pelayanan kesehatan di RSUD Tanjung Senai tampak sepi. Beberapa pasien yang ingin berobat menggunakan BPJS-KIS terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis. Kejadian ini terjadi pada Kamis (02/01/2025).

Pelayanan BPJS-KIS Ogan Ilir Terhenti

Salah satu petugas di RSUD Tanjung Senai mengonfirmasi bahwa sejak (01/02/2025), pihak rumah sakit tidak dapat melayani peserta BPJS-KIS yang ditanggung Pemkab Ogan Ilir.

Hal ini disebabkan adanya penangguhan kerja sama antara BPJS dan Pemkab.

Peristiwa itu juga terungkap dari sebuah pengumuman di  kantor lama Dinas Kesehatan yang berlokasi di Kantor Pemda Lama Pemkab Ogan Ilir dengan narasi:

“Mohon maaf terhitung 1 Januari 2025 kami tidak memberikan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu dikarenakan adanya penangguhan kerjasama dari pihak BPJS. Terimakasih. 

Pewarta: EMI

Editor    : YOPI

Follow WhatsApp Channel radarcenter.info untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”
Waspada Curanmor, Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan kamtibmas Di Empat Desa
Satlantas Dan Dishub Ogan Ilir Sigap Atur Lalu Lintas, Mobil Truk Muatan Berat Rusak Di Jalan Raya
Warga Harapkan Anggota DPRD Ogan Ilir Turun Kelokasi, Proyek Rp 3 M Di Desa Pulau Semabu Belum Satu Bulan Sudah Rusak Parah
Bulan Februari Mendatang, MPP Ogan Ilir Akan Di Gelar Soft Opening
Bripka Ursula Polwan Tulus Dan Inspiratif, Sosok Pengayom Yang Peduli Dengan Masyarakat
Polres Ogan Ilir Berhasil Terima Piagam Penghargaan Pelayanan Publik Dari Ombudsman RI
Polsek Tanjung Raja Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 18:15 WIB

Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”

Rabu, 22 Januari 2025 - 17:40 WIB

Waspada Curanmor, Polsek Indralaya Pasang Stiker Himbauan kamtibmas Di Empat Desa

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:01 WIB

Satlantas Dan Dishub Ogan Ilir Sigap Atur Lalu Lintas, Mobil Truk Muatan Berat Rusak Di Jalan Raya

Senin, 20 Januari 2025 - 23:03 WIB

Warga Harapkan Anggota DPRD Ogan Ilir Turun Kelokasi, Proyek Rp 3 M Di Desa Pulau Semabu Belum Satu Bulan Sudah Rusak Parah

Senin, 20 Januari 2025 - 22:16 WIB

Bulan Februari Mendatang, MPP Ogan Ilir Akan Di Gelar Soft Opening

Berita Terbaru

Daerah

Dipanggil Komisi III, Kadin PUPR Ogan Ilir “Mangkir”

Rabu, 22 Jan 2025 - 18:15 WIB

Polsek Kertapati

Komplotan Pencuri Rel Kereta Api Diringkus Tim Polsek Kertapati

Rabu, 22 Jan 2025 - 10:19 WIB