RADARCenter, Indralaya — Pelayanan berobat di RSUD Tanjung Senai terlihat sepi dari pasien yang mau berobat menggunakan BPJS KIS, terpaksa pulang karena tidak mendapat pelayanan kesehatan gratis, ini terjadi di RSUD Tanjung Senai Kabupaten Ogan Ilir. Kamis (02/01/2025).
Hal ini juga di informasikan oleh salah satu petugas JKN yang ada di RSUD Tanjung Senai, bahwa terhitung mulai Tanggal (01/01/2025) pihak RSUD Tanjung Senai belum bisa melakukan pelayanan kesehatan terhadap peserta dari BPJS KIS yang ditanggung pemerintah daerah Ogan Ilir.
Di karenakan ada menangguhan kerjasama antara BPJS dan pihak pemerintah daerah Kabupaten Ogan Ilir.
Pasien RSUD Tanjung Senai, Cibot (60) warga kecamatan Tanjung Batu yang merasa kecewa sudah datang dari pagi ke RSUD Tanjung Senai untuk berobat gratis tapi tidak dilayani karena kartu BPJS nya ditangguhkan.
Sama halnya dengan warga Indralaya Arman yang membawa adiknya berobat Yang dirujuk dari RS di Indralaya ke RS Palembang, Selasa (31/12/2024) malam.
BPJS KIS masih dalam keadaan aktif, namun Rabu (01/01//2025) pukul 12.00 siang ada pemberitahuan dari pihak RS bahwa BPJS KIS atas nama adiknya ditangguhkan alias tidak aktip, dan terpaksa harus membayar pelayanan kesehatan di RSMH sebesar Rp.2.700.000.
“Berharap pemerintah daerah cepat mencari jalan keluar agar bisa berobat gratis”‘ ujar Arman dengan media ini.
Sementara dr Andi Nopan Direktur RSUD Tanjung Senai saat dikonfirmasi diruang kerjanya terkait ditundanya pelayanan kesehatan terhadap peserta BPJS tanggungan pemerintah daerah di RSUD Tanjung Senai, pihaknya akan segera mencarikan solusi terbaik untuk mengatasi pasien yang ditanggung BPJS Berkat dan PBI, karena masih ada penangguhan kerjasama sementara, antara BPJS dan pemerintah daerah OI.
“UGD tetap memberikan pelayanan seperti biasa, berkomitmen tetap melakukan pelayanan terbaik, tetap membantu masyarakat, sambil kita tunggu dulu hasil kesepakatan “, tutup dr. Andi Nopan.
Sementara saat awak media mendatangi gedung JKN Dinkes Ogan Ilir, didapati adanya pengumuman yang menyatakan bahwa ‘MOHON MAAF, TERHITUNG MULAI 01 JANUARI 2025 KAMI TIDAK MEMBERIKAN PELAYANAN BPJS UNTUK MASYARAKAT KURANG MAMPU DI KARENAKAN ADANYA PENANGGUHAN KERJASAMA DENGAN PIHAK BPJS. TERIMAKASIH’.
Pewarta: EMI
Editor : YOPI