RadarCenter, Pali – Layanan kesehatan di Puskesmas Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menjadi perhatian publik setelah insiden terkait pelayanan ambulans bagi pasien gawat darurat berinisial Jn (32) viral di media sosial.
Kasus ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Dr. Subiyanto Pudin, anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) periode 2014-2024, menyampaikan keprihatinan mendalam atas pelayanan kesehatan yang dinilai belum memenuhi tiga asas fundamental Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yakni asas Kemanusiaan, Kemanfaatan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat.
Menurut Subiyanto, ketiga asas ini merupakan fondasi penting dalam memastikan layanan kesehatan yang berkeadilan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat, harus mengedepankan prinsip kemanusiaan. Sistem dan prosedur seperti Sistem Rujukan Terintegrasi (SISRUTE) semestinya menjadi alat yang mempermudah akses, bukan malah menciptakan hambatan bagi pasien,” ujar Subiyanto, Minggu (7/1/2024).
Ia menegaskan, hak pasien untuk mendapatkan layanan yang cepat, tepat, dan bebas dari diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan.
Pelayanan yang lambat atau terhambat karena alasan prosedural menunjukkan adanya celah dalam sistem yang perlu segera diperbaiki.
“Sistem yang ada harus memastikan kepastian hak pasien, terutama dalam kondisi darurat. Tidak ada alasan untuk menunda layanan medis yang dapat menyelamatkan nyawa seseorang,” tambahnya.
Subiyanto juga mendesak Kepala Dinas Kesehatan PALI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan di seluruh fasilitas, termasuk Puskesmas Abab.
Ia menilai pentingnya memastikan bahwa semua sarana dan prasarana kesehatan memenuhi standar operasional.
Evaluasi ini juga harus mencakup penilaian terhadap kualitas sumber daya manusia (SDM) yang bertugas di fasilitas kesehatan.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap tenaga medis yang bertugas memiliki kompetensi yang memadai dan mampu memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Selain itu, sarana pendukung seperti ambulans, alat medis, dan fasilitas lainnya harus tersedia dan dalam kondisi optimal,” tegasnya.
Subiyanto menambahkan bahwa insiden ini merupakan cerminan dari masih adanya masalah struktural dalam sistem pelayanan kesehatan di daerah tersebut.
Ia berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan.
Desakan ini juga muncul dari berbagai elemen masyarakat yang berharap pemerintah daerah, khususnya Dinas Kesehatan PALI, dapat mengambil langkah tegas dalam menangani persoalan ini.
Insiden yang terjadi di Puskesmas Abab menunjukkan bahwa masih banyak yang perlu dibenahi agar masyarakat dapat merasakan manfaat dari sistem kesehatan yang adil, transparan, dan efektif.
Dengan meningkatnya sorotan publik terhadap kasus ini, harapannya pemerintah dapat segera melakukan reformasi sistemik yang tidak hanya bersifat jangka pendek, tetapi juga membawa dampak positif dalam jangka panjang untuk kesejahteraan masyarakat di Kabupaten PALI.
(*Aswandi)