Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati |
Radarcenter, Jakarta – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, memberikan penjelasan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang sempat viral.
Dalam klarifikasinya, Sri Mulyani menegaskan bahwa tarif PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang tergolong sangat mewah, dan bukan untuk seluruh barang atau jasa yang dikenakan PPN. (31/12/2024)
Sri Mulyani menyampaikan bahwa kebijakan ini merujuk pada penjelasan yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo.
Ia menekankan, “Barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif PPN 11% tidak akan mengalami perubahan, tetap dikenakan PPN 11%. Jadi, tidak ada kenaikan PPN untuk barang dan jasa tersebut.”
Lebih lanjut, Sri Mulyani menjelaskan bahwa barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian, seperti barang kebutuhan pokok, akan tetap dikenakan tarif PPN 0%.
Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini antara lain beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ubi jalar, gula, daging ternak, ikan, udang, serta produk hasil perikanan dan pertanian lainnya.
Juga termasuk tiket angkutan umum seperti kereta api dan pesawat, jasa kesehatan, pendidikan, serta berbagai jasa keuangan seperti pembiayaan dan asuransi.
“Barang-barang dan jasa ini akan tetap mendapatkan fasilitas PPN Nol persen (0%) seperti biasa,” tegasnya.
Sementara itu, kenaikan tarif PPN menjadi 12% hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang tergolong mewah, yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Contoh Barang Mewah dan Jasa Premium Kena PPN 12 Persen |
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 25/PMK.03/2023.
Dilansir dari detik.com dan CNNSri Mulyani juga menambahkan bahwa meskipun PPN 12% mulai berlaku pada 1 Januari 2025, perubahan tarif ini hanya akan berdampak pada barang dan jasa yang sangat mewah, dan tidak akan mempengaruhi barang atau jasa lainnya.
“Tidak ada perubahan bagi barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11%,” ujarnya.
Menteri Keuangan juga mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyusun peraturan baru terkait pengenaan PPN 12% yang akan segera diterbitkan dalam PMK terbaru.
Proses penyusunan aturan ini berlangsung hingga malam Tahun Baru 2025, untuk memastikan pelaksanaan kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan penjelasan ini, masyarakat diharapkan bisa lebih memahami bahwa kenaikan PPN 12% hanya akan mempengaruhi barang-barang mewah dan tidak akan berimbas pada barang-barang pokok yang selama ini sudah mendapatkan pengecualian.
(*Red/Radarcenter)