RADARCenter, Ogan Ilir – Gerak cepat Polsek Pemulutan ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi diwilayah hukum Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir.
Pada hari ini Senin (16/12/ 2024) Sekira pukul 23.00 Wib, dibawah pimpinan Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Batu IPDA Gandhi Prianata. SH dan Tim PANTHER Polsek Pemulutan Polres Ogan Ilir telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan laporan Polisi: LP/B/156/XII/2024/Sumsel/Res OI/Sek PML, Tanggal 02 Desember 2024, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP.
Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Jum’at (29/11/2024), Sekira pukul 03.00 Wib Di desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.
Korban yang membuat laporan Polisi nama Depi Eriyani (37), Pekerjaan Ibu Rumah Tangga beralamat di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun Identitas tersangka yang berhasil diamankan Polisi yakni:
N : RUSLI ALS SELI BIN ALI
U : 37 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
N : Fahrul Rozi Bin Abdullah
U : 27 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Perumahan Swadaya Indah II Block E No. 08 kel. Talang Kelapa Kab. Banyuasin.
N : JAM HARI ALS DAM ALS ARI BIN RUSLI
U : 24 Tahun
P : Buruh Harian Lepas
A : Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Saksi saksi dalam perkara tersebut adalah:
N : KIKY
U : 28 Tahun
P : Swasta
A : Dusun III Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
N : IQBAL
U : 28 Tahun
P : Swasta
A : Dusun III Desa Ibul Besar III Kec. Pemulutan Kab. Ogan Ilir.
Kronologis Kejadian:
Terjadinya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 Ayat (1) KUHP, pada hari Jum’at (29/11/2024) sekira Pukul 03.00 Wib, di Desa Ibul Besar III Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan cara pelaku masuk kerumah korban secara diam diam kemudian mengambil barang milik korban berupa:
1 . 2 buah Hp milik korban yakni jenis VIVO Y 12 S dan merk Samsung.
2 .1 unit sepeda motor jenis Honda Revo warna putih dengan Nopol BG 6948 TQ.
Pada saat kejadian saat itu, korban sempat melihat perbuatan pelaku yang salah satu pelaku dengan menggunakan penutup wajah (topeng), lalu pelaku berhasil melarikan diri dengan membawa barang hasil curian, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 22.500.000,- serta melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemulutan.
Kronologis Penangkapan:
Sebelumnya, Pada hari Senin (16/12/2024) sekira pukul 13.30 Wib, Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari. SH memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Gandhi Prianata. SH bersama anggota Tim PANTHER Polsek Pemulutan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku 363 Ayat (1) Atas Nama Rusli Als Seli Bin Ali.
Mendapat informasi terduga Pelaku sedang berada dijalan menuju Indralaya tepatnya di Pom Bensin/SPBU Acun, Kanit Reskrim Polsek Pemulutan IPDA Gandhi Prianata. SH beserta Tim PANTHER langsung gerak cepat melakukan penangkapan.
Pada saat penangkapan Tim PANTHER berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Hp merk VIVO Y12S yang ada pada pelaku, selanjutnya dari keterangan Tsk Rusli Als Seli bahwa dia mendapatkan HP tersebut dengan cara membeli COD dengan orang.
Namun petugas kepolisian tidak percaya dan kemudian pada hari Senin (16/13/2024) sekira pukul 22.00 wib, Tim PANTHER berangkat menuju rumah diduga pelaku Rusli Als Seli dibantu oleh korban dan ketua RT setempat. Pada saat sampai dirumah pelaku ditemukan lagi diduga pelaku lainnya an. Fahrul dan Jamhari sedang berada di dalam rumah pelaku an. Rusli, dan diduga pelaku Fahrul sedang memainkan HP milik korban yang hilang yaitu HP merk Samsung.
Setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya berupa 1 buah kunci T, lalu 2 buah jaket yang di pakai pelaku pada saat mencuri serta Topeng yang di pakai Seli pada saat mencuri, kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa kepolsek Pemulutan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan tiga orang tersangka, Polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti berupa: Satu buah Hp merk Vivo Y12 S. satu buah Hp merk Samsung, satu buah kunci T, dua buah jaket dan satu buah topeng warna hitam.
(*Irawan)