Nama tender proyek tersebut adalah peningkatan ruas jalan dalam Kota Indralaya Utara, jenis pengadaan pekerjaan konstruksi, K/ L/ PD/ Instansi lainnya Kabupaten Ogan Ilir, Satuan kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dengan pagu anggaran sebesar Rp3 Miliar dan Hps Rp2.996.750.000,-.
Dengan adanya hal tersebut, maka warga setempat mengharapkan kepada dinas terkait dan DPRD Ogan Ilir selaku wakil rakyat Dapil I Kabupaten Ogan Ilir. Agar dapat segera meninjau langsung ke lokasi tersebut, guna melihat kondisi jalan yang baru selesai di aspal tersebut.
“Belum sampai sebulan Pak jalan ini di aspal, tapi sudah banyak yang rusak, pengaspalannya jalan ini sangat tipis, bisa dicongkel pakai jari,” kata salah satu warga setempat yang minta namanya agar jangan dicantumkan dalam pemberitaan ini, Sabtu (11/01/2025).
Ditempat yang berbeda BH juga menyebutkan, bahwa dari awal pengerjaan proyek tersebut tidak ada plang proyeknya.
“Dari awal memang tidak ada plang proyek, jadi kami selaku warga tidak tidak tahu berapa besar pagu anggarannya dan dari dana apa,” ujar salah satu tokoh pemuda Desa Pulau Semambu kepada awak media ini.
Diajuga mengharapkan agar pihak dinas terkait dapat segera meninjau proyek tersebut, karna sudah jelas proyek tersebut dikerjakan asal jadi saja.
“Kami selaku warga yang ada disini, sangat mengharapkan, agar wakil kami yang ada di DPRD Ogan Ilir khusus dari Dapil I, dapat segera meninjau atau melakukan sidak melihat langsung kondisi jalan yang baru di aspal ini,” keluhnya.
Sementara itu diwaktu yang berbeda, salah satu aktivis Sumsel Rinaldi Davinci Koordinator Gerakan Tuntutan Rakyat (GTR) Provinsi Sumsel sangat menyayangkan dengan adanya pengerjaan diduga asal jadi tersebut.
“Semestinya selaku pemerintah setempat yang ada di Desa tersebut jangan sampai terkesan adanya pembiaran, karna kalau sampai adanya pembiaran dengan kualitas jalan yang kurang bagus seperti itu, sama saja dengan melindungi kecurangan yang sudah jelas merugikan keuangan negara,” ucapnya.
Rinaldi juga menegaskan dan berharap agar pihak dinas terkait dapat segera melakukan pemanggilan terhadap pihak pihak yang terlibat didalam proyek senilai Rp3 Miliar tersebut.
“Kami berharap pihak kejati Sumsel dapat segera melakukan pemanggilan terhadap Kepala dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir, Kabid, PPK dan Kontraktor, untuk dilakukan pemeriksaan atas adanya dugaan korupsi peningkatan jalan ruas dalam Kota Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir,” pungkasnya. (RC/YOGI-EMI)