RADARCenter, PALEMBANG- Mantan Sekda Kota Palembang HM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) yakni sebidang tanah seluas 3.646 M2 yang berlokasi di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Kota Palembang, Provinsi Sumsel. Rabu (22/01/2025).
Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset YBS, penetapan ke tiga tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal (29/07/2024).
Asintel Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari mengumumkan penetapan ketiga orang tersangka yang terlibat dugaan kasus korupsi penjualan aset Yayasan Batanghari Sembilan tersebut.
“Hari ini kita mengumumkan penetapan tiga tersangka atas kasus Aset YBS,” kata Umaryadi.
Sambungnya, ketiga tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni USG selaku Penjual Aset, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).
Kemudian lanjutnya, penetapan HM mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).
Dan yang terakhir YHR Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal (22/01/2025).
Masih kata Umaryadi, sebelumnya para tersangka tersebut telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, maka mereka dinyatakan terlibat dalam dugaan perkara tersebut.
“Dari hasil gelar perkara/ekspose tim penyidik meningkatkan status dari saksi menjadi tersangka,” ucapnya.
Diterangkannya, kerugian negara dalam kasus ini, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah seluas 3.646 M2 dengan nilai mencapai Rp11.760.000.000 Miliar.
Para tersangka tersebut diduga melanggar Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.
Dan Subsidi: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang No: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Terkait ditetapkan tiga orang tersangka ini, tim penyidik bidang tindak Pidsus Kejati Sumsel tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, dan hingga saat ini penyidik sudah memeriksa 77 Orang saksi.
Ditegaskan, bahwa penanganan perkara korupsi ini tidak hanya fokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pengembalian keuangan/aset negara sehingga kerugian negara dapat dipulihkan.
Aset tersebut telah dilakukan penyitaan, penyitaan ini berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 48/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Plg tanggal (15/10/2024) dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1381/L.6.5/Fd.1/07/2024 tanggal (31/07/2024).
Saat ini, aset tersebut dititipkan kepada Pemprov Sumatera Selatan untuk dikelola dan dirawat dengan baik. (RC/YOGA)